Lompat ke konten

POKOK POKOK PIKIRAN TENTANG PENDIRIAN PERKUMPULAN ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (Asosiasi Ahli Kontruksi)

Pokok Pokok Pikiran pendirian Perkumpulan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia adalah :

  1. Bahwa sesungguhnya merupakan kewajiban setiap anak bangsa sebagai Warga Negara Republik Indonesia untuk menyumbangkan darma baktinya kepada Bangsa dan Negara dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, dan karenanya sebagai seorang profesional mempunyai tanggungjawab dalam setiap kesempatan sesuai perkembangan zaman.
  2. Bahwa dengan satu keyakinan sejalan dengan bergulirnya era reformasi pada dunia jasa konstruksi dan adanya Undang-Undang nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, maka kami memandang perlu untuk mendirikan satu asosiasi profesi yang begerak dibidang jasa konstruksi.
  3. Bahwa hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, dengan titik berat pada bidang ekonomi, terutama dalam rangka strategi yang bertumpu pada Otonomi Daerah.
  4. Bahwa tenaga kerja konstruksi adalah sebagian dari masyarakat pelaku ekonomi di Indonesia yang manunggal yang berpartisipasi aktif dengan perjuangan bangsa dalam proses pembangunan nasional secara menyeluruh.
  5. Bahwa oleh karena itu, didorong oleh kesadaran yang mendalam akan tugas dan tanggung jawab moral sebagai anak bangsa, dalam berperan nyata, berpartisipasi aktif, menghimpun, membina serta mencerdaskan anak bangsa menjadi tenaga kerja konstruksi yang profesional, maka didirikan satu asosiasi bernama PERKUMPULAN ASOSIASI AHLI TENAGA KONSTRUKSI INDONESIA disingkat ATAKI dengan Peraturan Dasar sebagai landasan konstitusi organisasi.

Struktur Organisasi


VISI

Ahli Kontruksi Indonesia MENJADI ASOSIASI PROFESIONAL TERDEPAN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA YANG LEBIH MANDIRI DAN MEMPUNYAI DAYA SAING TINGGI

MISI

  1. MENGINVENTARISIR KEKUATAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM BIDANG KEAHLIAN ATAU KETERAMPILAN DI SELURUH INDONESIA DI BIDANG JASA KONSTRUKSI
  2. MENINGKATKAN MUTU SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PELATIHAN DAN PEMBEKALAN AGAR MAMPU MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN KEPADA MASYARAKAT

LEGALITAS

A. AKTA NOTARIS

Berikut rincian akta notaris :

  1. Akta Nomor 16 tanggal 26 April 2003 Tentang Pokok – Pokok Pendirian ATAKI , Notaris Muchammad Agus Hanafi, SH
  2. Akta Nomor 17 tanggal 26 April 2003 Tentang Anggaran Dasar ATAKI , Notaris Muchammad Agus Hanafi, SH
  3. Akta Nomor 24 tanggal 30 April 2003 Tentang Anggaran Rumah Tangga ATAKI, Notaris Muchammad Agus Hanafi, SH
  4. Akta Nomor 10 tanggal 07 April 2006 Tentang Pernyataan Pendirian Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI), Notaris Jhonni M. Sianturi, SH
  5. Perubahan AD/ART Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) Berdasarkan Hasil Keputusan MUNAS II ATAKI di Jakarta Tahun 2011 tanggal 26 April 2011 yang Disahkan Notaris Irwan Santosa, SH., M.Kn
  6. Akta Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2019 Tentang Pernyataan Pendirian Perkumpulan Ahli Tenaga Anggota Konstruksi Infrastruktur disingkat ATAKI, Notaris Jhonni M. Sianturi, SH

B. NPWP

Nomor NPWP : 02.371.461.1-003.000

C. AKREDITASI

  1. Keputusan Menteri PUPR – RI Nomor : 1410/KPTS/M/2020 tanggal 04 September 2020 tentang asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok jasa konstuksi terakreditasi
  2. Sertifikat Penetapan akreditasi dari PUPR Nomor : 1410/IX/2020/31 tanggal 04 September 2020
tentang